Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik mengatakan dengan dipotongnya masa tahanan, maka Vanessa tak lama lagi akan mengirup udara segar. Sebelumnya Vanessa sudah cukup lama berada di tahanan polisi dan kejaksaan.
"Vanessa ditahan sejak 31 Januari 2019. Insyaallah Sabtu (29/6) nanti akan keluar," ujar Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Alasan Vanessa segera bebaslah yang membuat kuasa hukum Vanessa menerima putusan dan tak menerima banding.
"Kami lihat dari sisi Vanessa, tugas pengacara adalah tidak serta merta. Tadi dikonsultasikan Vanessa tidak kuat lagi menerima fakta-fakta hukum, jadi Vanessa ingin bebas. Jadi bukannya kita ndak mau, otomatis pribadi saya bertentangan dengan yang disampaikan mbak Vanessa, katanya tadi dia minta menerima," kata Abdul Malik.
Keputusan tidak mengajukan banding, kata Malik, sudah didiskusikan antara kuasa hukum dan Vanessa.
"Karena waktunya mepet, karena Vanessa istilahnya ingin cepet keluar, jadi kita pengacara tidak serta merta mencari popularitas kita mengatakan banding. Karena tadi sudah dirembuk," tandas Abdul Malik.
Tok! Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara:
(fat/iwd)
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4601361/divonis-5-bulan-penjara-vanessa-angel-bebas-29-juni
2019-06-26 11:18:18Z
52781680393153
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bebas 29 Juni - detikNews"
Post a Comment